DSVR-1546[VR] [8K] (Pengalaman Ultra Nyata) Pembajakan Bus VR *7 Korban: Mahasiswi/Ibu dan Anak/Siswa/Ibu Rumah Tangga
Detail
- Kode
- DSVR-1546
- Kategori
- Disensor
- Tanggal rilis
- 2024-07-15
- Durasi
- 2:21:58
- Studio
- pembuatan SOD
- Sutradara
- Yazawa menerimanya
- Label
- SODVR
- Tag
- DSVR
Mereka yang melawan, mereka yang menyerah begitu saja, para ibu yang melindungi anak perempuannya, mereka yang melindungi temannya, semuanya. Akulah aturannya dalam hal ini. Semuanya, vaginaku. <br><br>``Jika kamu bertingkah aneh, aku akan menembakmu.''<br>``Aku marah.''<br>``Ayo kita persetan dengan pria ini.''<br><br><br>Tabu yang ingin aku capai saat kamu masih hidup.<br><br>Wanita telanjang itu dibarikade di dinding untuk mencegah polisi menembak. <br><br>Tidak masalah jika Anda punya suami atau pacar, semua orang berciuman<br><br>Tidak ada alasan di sini!! Tidak masalah jika Anda menangis atau menjerit. <br><br>Irama di depan semua orang. Semua wanita diperintahkan untuk melakukan masturbasi. Masukkan daun bawang ibu rumah tangga ke dalam vaginanya. <br><br>Saya melakukan hubungan seks mentah dengan istri saya di depan putri saya. Tidak mungkin itu akan berakhir di situ, jadi dia memasukkan penis besar ke putrinya. <br><br>Aku membuatnya menjilat penis seorang lelaki tua yang menolak. <br><br>Seorang siswi yang melawan, melakukan seks creampie terus menerus yang melanggar rasa keadilannya. <br><br>Kalian semua adalah budak seks. <br><br>Tindakan Hukuman atas Tindakan Pemerasan, dsb. oleh Penyanderaan<br><br>(Pemerasan, dsb. Oleh Penyanderaan)<br><br>Pasal 1<br>1. Barangsiapa menangkap atau memenjarakan seseorang, menyanderanya, dan menuntut pihak ketiga untuk melakukan perbuatan yang bukan merupakan suatu kewajiban atau tidak melakukan suatu hak, diancam dengan pidana penjara dengan kerja paling sedikit enam bulan dan paling lama sepuluh tahun. <br>2 Hal serupa juga berlaku terhadap orang yang menangkap atau memenjarakan seseorang dengan tujuan menyandera seseorang untuk menuntut pihak ketiga melakukan perbuatan yang bukan merupakan kewajiban atau tidak melakukan suatu hak. <br>3 Percobaan kejahatan yang disebutkan dalam ayat sebelumnya akan dihukum. <br><br><br>(Pemerasan Penyanderaan yang Diperberat)<br>Pasal 2<br> Apabila dua orang atau lebih secara bersama-sama menangkap atau memenjarakan seseorang sambil menunjukkan senjata mematikan, dan menyandera orang tersebut serta meminta pihak ketiga melakukan perbuatan yang bukan merupakan suatu kewajiban atau tidak melakukan suatu hak, maka orang tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama lima tahun.